Oleh : Badril Umam (Direktur Pelita Media Group)
JEMBER, Pelitaonline.co – Nur Kholis, Kepala Desa Bangsalsari, juga Ketua AKD Jember, sudah ditetapkan tersangka pupuk “palsu”. Meski kasusnya hingga jadi atensi nasional, rupanya Polisi belum menahan tersangka “musuhnya” para petani. Polisi beralibi, karena Nur Kholis Kades yang memiliki kewajiban melayani masyarakat desanya.
Alibi polisi tidak menahan tersangka, sudah menyebar di media massa dengan alasan demikian. Meski publik, termasuk saya, merasa heran. Sekedar alasan pelayanan publik, “penjahat” pertanian bisa bebas menghirup udara bebas. Padahal, ada banyak resiko jika polisi tidak melakukan penahan tubuh.
Secara normatif, alasan polisi tidak menahan para tersangka biasanya karena meyakini, tersangka tidak dikawatirkan kabur dan lari menghindari kasus hukumnya. Mungkin alasan ini masih masuk akal, karena Nur Kholis memiliki banyak aset dan punya jabatan penting di desanya. Jika kabur, dia bakal jadi buron dan dihitung pasti merugikan.
Tapi ada alasan klasik lainnya, tersangka juga tidak bisa ditahan. Polisi memiliki keyakinan bahwa, Nur Kholis tidak bakal menghilangkan barang bukti. Bagi saya, polisi wajib memperhatinkan persoalan ini secara serius. Sebab jika melihat gurita bisnis pupuk “hitam” milik tersangka, bisa disangka pemain berjaringan luas. Selayaknya, polisi segera mengkap dan menahan, supaya fokus melakukan pengembangan. Tentu, mengungkap gurita bisnis pupuk “gelap” lainnya.
Pun demikian soal alasan umum, tersangka segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang sama. Polisi wajib jeli dengan point yang satu ini. Sebab polisi sendiri yang mengungkap, bahwa Nur Kholis pemain lama yang sebelum jadi kades, sudah berkasus yang sama. Bahasa hukum di kepolisian, disebut residivis.
Nah, yang namanya residivis, tentu memiliki ilmu dan pengalaman, bahwa dia sangat rawan melakukan “kejahatan” yang sama. Buktinya, sudah pernah berperkara hukum yang sama, ya kok masih saja mengulanginya. Apalagi, sekarang sudah jadi kades dan dikenal orang dekat Bupati Hendy.
Sebagai publik awam, saya kok lebih curiga, bahwa Nur Kholis yang sudah tambah berpengalaman, jaringan juga sudah meluas, bisa saja dia tambah bebas melakukan lobi soal kasus hukumnya. Berbeda jika dia ditahan, ruang gerak upaya melakukan lobi hukum akan semakin sempit dan pastinya tidak lagi leluasa.
Kemudian yang pasti, polisi harus menghindari persepsi minor publik, bahwa hukum sebenarnya tidak pernah tumpul ke atas – tajam ke bawah.