JEMBER, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten Jember menghapus denda bagi warga yang terlambat bayar pajak di masa pandemi ini.
Hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor ekonomi yang macet, demikian di katakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto, Selasa (3/8/2021)
Mengingat lanjut Suyanto, banyak sektor pekerjaan yang lumpuh, akibat serangan wabah COVID-19, karena ruang gerak sangat dibatasi.
“Sehingga berakibat pendapatan anjlok,
Seperti Hotel misalnya, sangat terdampak, karena kebanyakan yang menginap di hotel itu orang dari luar kota,”
Untuk bepergian mau ke daerah lain tambah Suyanto, mungkin ada penyekatan. Sehingga hotel tidak ada yang menginap, dengan begitu pasti keuangan perusahaan pasti berkurang.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah berusaha memberikan keringanan bagi masyarakat, dengan menghapus denda Administrasi keterlambatan membayar pajak hingga akhir tahun.
“Pemerintah berusaha agar masyarakat, tetap menunaikan kewajiban yang untuk membayar pajak, akan tetapi tidak membebani dengan denda administrasi keterlambatan, hingga hingga 31 Desember 2021,” tambah Suyanto.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjelaskan bahwa yang dihapus hanyalah dendanya saja, sehingga bukan berarti masyarakat tidak membayar pajak sama sekali.
Mengapa hanya denda pajaknya saja yang kita hapus sambung Suyanto, karena penyelenggaran pelayanan dan pembangunan di pemerintah masih banyak membutuh dana.
Oleh karena itu, Pria kelahiran Blitar ini mengatakan berharap supaya masyarakat bisa memanfaatkan, kesempatan tersebut. Sebab setelah waktu yang ditentukan itu habis, maka sanksi tersebut akan kembali berlaku.
“Jadi bagi yang punya hutang pajak dan yang belum dibayar, segeralah dibayar, ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dimasa pandemi ini.” Tandas Suyanto. (Awi/Yud)