JEMBER, Pelitaonline.co – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember terkait penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 molor hingga dua jam, Jumat (29/7/2022).
Jadwal paripurna, terkait Hasil Pembahasan Badan Anggaran, Pendapat akhir Fraksi DPRD dan penetapan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Jember, pendapat akhir Bupati Jember, harusnya dimulai pada pukul 13:00 waktu sekitar. Namun, hingga pukul 14:52 waktu sekitar, paripurna tersebut belum dimulai,
Bahkan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Jember sampai harus keluar dari ruang sidang utama gedung parlemen.
Terlihat, Empat Pimpinan DPRD Jember nampak hadir semua. Hanya saja bangku yang telah di sediakan oleh panitia nampak banyak yang kosong, di bagian Komisi D hanya nampak satu orang, komisi C hanya 5 orang, komisi B hadir 6 orang dan komisi A hanya 3.
“Anggota yang hadir hanya 23 anggota, dari total 50 orang. Sehingga tidak memenuhi Korum, oleh karena itu kami tunda sementara, selama satu jam,” kata Wakil DPRD Jember 3 Agus Sofyan
Terlihat, Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakilnya Muhammad Balya Firjaun Barlaman hingga berita ini terbit, masih hadir di gedung Parlemen. (Awi/Yud)